AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
Pengertian Akuntansi Keuangan Daerah
Akuntansi keuangan daerah adalah proses
pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan dan pelaporan transaksi ekonomi
(keuangan) dari entitas pemerintah daerah-pemda (kabupaten, kota, atau
provinsi) yang dijadikan sebagai informasi dalam rangka pengambilan keputusan
ekonomi yang diperlukan oleh pihak-pihak eksternal entitas pemda (kabupaten,
kota atau provinsi). Pihak-pihak eksternal entitas pemda yang memerlukan
informasi yang dihasilkan oleh akuntansi keuangan daerah tersebut antara lain
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), badan pengawas keuangan,
investor, kreditur, dan donatur, analisis ekonomi dan pemerhati pemda, rakyat,
pemda lain dan pemerintah pusat, yang seluruhnya berada dalam lingkungan
akuntansi keuangan daerah.
Sistem Pencatatan
Yang dimaksud dengan Pengidentifikasian adalah
Pengidentifikasian transaksi ekonomi, agar dapat membedakan transaksi yang
bersifat ekonomi dan yang tidak. Pada dasarnya , transaksi ekonomi adalah
aktivitas yang berhubungan dengan uang. Proses selanjutnya adalah pengukuran
transaksi ekonomi, yaitu dengan menggunakan satuan uang. Jadi seluruh transaksi
dalam akuntansi harus dinyatakan dalam satuan uang. Proses berikutnya adalah
pencatatan transaksi ekonomi, yaitu pengolahan data transaksi ekonomi tersebut
melalui penambahan dan atau pengurangan sumber daya yang ada. Pelaporan
transaksi ekonomi akan menghasilkan laporan keuangan yang merupakan hasil akhir
proses akuntansi. Laporan keuangan dalam pemerintah daerah adalah sebagai
berikut :
a. Laporan
Realisasi Anggaran
b. Laporan
Neraca
c. Laporan
Arus Kas
d. Catatan
atas Laporan Keuangan
Single
Entry
Sistem pencatatan single
entry sering disebut juga dengan sistem tata
buku tunggal atau tata buku.
Dalam sistem ini, pencatatan transaksi ekonomi dilakukan dengan mencatatnya
satu kali. Transaksi yang berakibat bertambahnya kas akan di catat pada sisi
penerimaan dan transaksi yang berkaitan berkurangnya kas akan dicatat pada sisi
pengeluaran.
Sistem pencatatan single
entry ini memiliki beberapa kelebihan, yaitu sederhana dan mudah dipahami.
Namun, sistem ini memiliki kelemahan, antara lain kurang bagus untuk pelaporan
(kurang memudahkan penyusunan laporan), sulit untuk menemukan kesalahan
pembukuan yang terjadi, dan sulit di kontrol. Oleh karena itu, dalam akuntansi
terdapat sistem pencatatan yang lebih baik dan dapat mengatasi kelemahan
tersebut.
Double
Entry
Sistem pencatatan double
entry sering juga disebut dengan sistem tata buku berpasangan. Menurut
sistem ini, pada dasarnya suatu transaksi ekonomi akan dicatat dua kali.
Pencatatan dengan sistem ini disebut dengan istilah menjurnal. Dalam pencatatan
tersebut, sisi debit berada disebelah kiri sedangkan sisi kredit berada
disebelah kanan. Setiap pencatatan harus menjaga keseimbangan persamaan dasar
akuntansi. Persamaan dasar akuntansi terbentuk sebagai berikut :
AKTIVA + BELANJA
= UTANG + EKUITAS DANA + PENDAPATAN
Transaksi yang berakibat bertambahnya aktiva akan dicatat
pada sisi debit sedangkan yang berakibat berkurangnya aktiva akan dicatat pada
sisi kredit.
Triple
Entry
Sistem pencatatan triple
entry adalah pelaksanaan pencatatan dengan menggunakan sistem pencatatan double entry, ditambah dengan pencatatan
pada buku anggaran. Jadi, sementara sistem pencatatan double entry dijalankan, PPK SKPD maupun bagian keuangan atau SKPKD
juga mencatat transaksi tersebut pada buku anggaran, sehingga pencatatan
tersebut akan berefek pada sisa anggaran.
v DASAR AKUNTANSI
Setelah memahami sistem pencatatan, masih terdapat satu
hal lagi yang penting dalam proses pencatatan. Hal tersebut adalah masalah pengakuan (recognition). Oleh karena itu Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
telah ditetapkan dalam PP Nomor 24 Tahun 2005, maka Standar Akuntansi Keuangan
Daerah pun mengikuti aturan tersebut.
Definisi pengakuan dalam akuntansi menurut SAP adalah
“Proses Penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau
peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi
unsur aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Basis Kas
Basis kas (cash
basis) menetapkan bahwa pengakuan/ pencatatan transaksi ekonomi hanya
dilakukan apabila transaksi tersebut menimbulkan perubahan pada kas.
Basis Akrual
Basis akrual adalah dasar akuntansi yang mengakui
transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa tersebut terjadi
(dan bukan hanya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar). Oleh
karena itu, transaksi-transaksi atau peristiwa-peristiwa dicatat dalam catatan
akuntansi dan diakui dalam laporan keuangan pada periode terjadinya. Basis
akrual telah ditetapkan dalam SAP dan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
untuk pemda, sehingga seluruh pemda di Indonesia sudah harus menerapkannya
mulai tahun 2007.
Basis Kas Modifikasian
Menurut butir (12) dan (13) lampiran XXIX (tentang
Kebijakan Akuntansi) Kepmendagri nomor 29 Tahun 2002 disebutkan bahwa :
(12)
Basis/dasar kas modifikasian merupakan kombinasi dasar kas dengan dasar akrual.
(13) Transaksi penerimaan atau
pengeluaran kas dibukukan (dicatat atau dijurnal) pada saat uang diterima atau
dibayar (dasar kas). Pada akhir periode dilakukan penyesuaian untuk mengakui
transaksi dan kejadian dalam periode berjalan meskipun penerimaan atau
pengeluaran kas dari transaksi Dan kejadian dimaksud belum terealisasi.
Basis Akrual Modifikasian
Basis akrual modifikasian mencatat transaksi dengan
menggunakan basis kas untuk transaksi-transaksi tertentu dan menggunakan basis
untuk sebagian besar transaksi. Pembatasan penggunaan dasar akrual dilandasi
oleh pertimbangan kepraktisan, contohnya adalah pengakuan piutang pendapatan.
v SIKLUS AKUNTANSI
Akuntansi adalah suatu sistem, yaitu suatu kesatuan yang
terdiri atas subsistem-subsistem atau kesatuan lebih kecil yang saling
berhubungan dan mempunyai tujuan tertentu. Suatu sistem mengolah input
(masukan) menjadi output (keluaran). Input sistem akuntansi adalah bukti-bukti
transaksi dalam bentuk dokumen atau formulir. Outputnya adalah laporan
keuangan.
SISTEM AKUNTANSI
Analisis Transaksi
Pada saat pembentukan suatu entitas, para pemilik
menyetorkan sejumlah uang atau barang pada entitas tersebut. Kontribusi para
pemilik menyebabkan entitas tersebut memiliki harta atau aktiva. Kesepakatan
akuntansi menghendaki kontribusi para pemilik (dalam hal ini rakyat) secara
nyata menjadi aktiva pemda yang dipisahkan dari kekayaan pemiliknya, yaitu
rakyat.
v SIKSLUS AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
Pada dasarnya siklus akuntansi keuangan daerah mengikuti
siklus akuntansi yang telah dijelaskan di atas, perbedaan yang ada adalah pada
proses penyusunan laporan keuangan pemda. Setelah menyusun neraca saldo setelah
penyesuaian, dapat disusun laporan Perhitungan APBD. Namun demikian, untuk
lebih mempermudah penyusunan laporan keuangan yang lain, yaitu laporan
perubahan ekuitas dana atau R/K Pemda, laporan aliran kas dan Neraca, biasanya
terlebih dahulu dilakukan proses tutup buku dengan membuat jurnal penutup. Kemudian,
setelah jurnal penutup ini diposting, barulah disusun ketiga laporan keuangan
tersebut.
v SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH
DAERAH BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2006
Sistem
akuntansi pemerintahan daerah menurut Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 232
ayat (3) meliputi serangkaian prosedur, mulai dari proses pengumpulan data,
pencatatan, penggolongan, dan peringkasan atas transaksi atau kejadian keuangan
serta pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban APBD yang dapat
dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer. Dalam sistem
akuntansi pemerintahan ditetapkan suatu entitas pelaporan dan entitas akuntansi
yang menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintah daerah. Sistem akuntansi
pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) dan sistem akuntansi Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilaksanakan oleh pejabat Penatausahaan Keuangan
Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD). Sistem akuntansi pemerintahan daerah
secara garis besar terdiri atas empat prosedur akuntansi yaitu : prosedur
akuntansi penerimaan kas, pengeluaran kas, selain kas, dan aset.
Prosedur Akuntansi Penerimaan Kas
1. Fungsi
Terkait dalam prosedur akuntansi penerimaan kas pada SKPD dilaksanakan oleh
fungsi akuntansi pada PPK-SKPD, sedangkan pada SKPKD dilaksanakan oleh fungsi
akuntansi pada SKPKD.
2. Dokumen
yang digunakan :
a)
Surat ketetapan pajak daerah.
b)
Surat ketetapan retribusi daerah (SKRD).
c)
Surat tanda bukti Penerimaan (STBP)
d)
Surat tanda setoran (STS)
e)
Bukti transfer
f)
Nota kredit bank
g)
Buku jurnal penerimaan kas
h)
Buku besar
i)
Buku besar pembantu.
3. Laporan
yang dihasilkan
v Laporan
yang dihasilkan dalam prosedur akuntansi penerimaan kas pada SKPD terdiri atas:
1)
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2)
Neraca
3)
Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
v Laporan
yang dihasilkan dalam prosedur akuntansi penerimaan kas pada SKPKD terdiri
atas:
1)
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2)
Neraca
3)
Laporan Arus Kas
4)
Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
Prosedur Akuntansi Pengeluaran Kas
1. Fungsi
Terkait dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas pada SKPD dilaksanakan oleh
fungsi akuntansi pada PPK-SKPD,sedangkan pada SKPKD dilaksanakan oleh fungsi
akuntansi pada SKPKD.
2. Dokumen
yang digunakan:
a)
Surat penyediaan dana (SPD)
b)
Surat perintah membayar (SPM)
c)
Kuitansi pembayaran dan bukti pembayaran
lainnya
d)
SP2D
e)
Bukti Transfer
f)
Nota debit bank
g)
Buku jurnal pengeluaran kas
h)
Buku besar
i)
Buku besar pembantu
3. Laporan
yang dihasilkan
v Laporan
yang dihasilkan dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas pada SKPD terdiri
atas:
1)
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2)
Neraca
3)
Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
v Laporan
yang dihasilkan dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas pada SKPKD terdiri
atas :
1)
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2)
Neraca
3)
Laporan Arus Kas
4)
Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
Prosedur Akuntansi Selain Kas
1. Fungsi
Terkait dalam prosedur akuntansi selain kas pada SKPD dilaksanakan oleh fungsi
akuntansi pada PPK-SKPD. Sedangkan, pada SKPKD dilaksanakan oleh fungsi
akuntansi pada SKPKD.
2. Dokumen
yang digunakan:
a)
Berita acara penerimaan barang
b)
Surat keputusan penghapusan barang
c)
Surat pengiriman barang
d)
Surat keputusan mutasi barang
e)
Berita acara pemusnahan barang
f)
Berita acara serah terima barang
g)
Berita acara penilaian
h)
Bukti memorial
i)
Buku jurnal umum
j)
Buku besar
k)
Buku besar pembantu
3. Laporan
yang dihasilkan
v Laporan
yang dihasilkan dalam prosedur akuntansi selain kas pada SKPD terdiri atas:
1)
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2)
Neraca
3)
Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
v Laporan
yang dihasilkan dalam prosedur akuntansi selain kas pada SKPKD terdiri atas :
1)
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2)
Neraca
3)
Laporan Arus Kas
4)
Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)